“Keputusan Bapa Uskup Ruteng ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/11 1/V/2024 tertanggal 0 Mei 2024."
"Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Agustinus Iwanti, Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Dyabur, dan keluarga Romo Agusunus Iwanti,” ujarnya.
Ia menambahkan, Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Valentinus Abur, keluarga Heimince Dyjabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti.
Diharapkan, ada jalan terbaik dalam menyelesaikan secara tuntas kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani, serta kearifan lokal.
Gereja lokal Keuskupan Ruteng, tambah dia, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari kasus ini.
Khususnya keluarga Valentinus Abur dan anak-anak serta keluarga besar, baik dari Valentinus Abur maupun dari Helmuince Djabur.
Permohonan maaf yang sama juga disampaikan kepada umat beriman di wilayah Keuskupan Ruteng yang bagaimana pun ikut merasakan kepedihan akibat kasus ini.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024