"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tambah Heddy.
Dalam pokok aduan, pengadu menduga Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, di Belanda.
Selain itu, pengadu menduga Hasyim juga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Inflasi Oktober 2025 Capai 2,86%, Emas Perhiasan dan Cabai Merah Jadi Penyumbang Utama
Surplus Dagang Indonesia Tembus USD4,34 Miliar di September 2025, Terus Surplus 65 Bulan!
Spin-Off UUS BTN dan CIMB Niaga Rampung Akhir 2025, Ini Jadwal & Dampaknya
Frugal Innovation Digital: Penggerak Ekonomi Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045