Apes! Bayar Wanita Penghibur Lewat Aplikasi, Pria Ini Tidak Dilayani Malah Dikeroyok hingga Babak Belur

- Selasa, 09 Juli 2024 | 15:00 WIB
Apes! Bayar Wanita Penghibur Lewat Aplikasi, Pria Ini Tidak Dilayani Malah Dikeroyok hingga Babak Belur


Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Karimun langsung bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku ini. Keempat pelaku diamankan di kawasan Kota Batam Karena mereka sempat melarikan diri Ke batam


"Adapun modus para pelaku melakukan pengeroyokan itu karena tidak terima uang yang sudah diberikan ke wanita atau yang tak lain rekannya ini diambil kembali," ucap Debby.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


Sumber: viva

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar