PARADAPOS.COM -Kinerja aparat Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) milik PT HCI yang merupakan klien advokat Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm, dipertanyakan.
"WA saya kontak berkali-kali centang satu. Pelapor dan kuasa hukum diblokir. Kami sebagai pihak pelapor komunikasi tidak pernah dibalas, tidak pernah dihubungi kembali," kata Alvin di Mapolres Metro Jaksel, Senin (12/8).
Pihak Alvin sempat dijanjikan oleh pimpinan polisi, akan diberikan pelayanan oleh penyidik yang menangani. Namun, kata dia, hingga kini hal itu tak terwujud.
"Kami sudah berkali-kali datang tapi tidak dilayani, bagaimana orang tidak emosi, tidak kehabisan kesabaran?" kata Alvin.
Alvin mengaku sangat kesulitan mendapatkan pelayanan kepolisian terkait kasus yang dilaporkannya. Sebab selain dilaporkan ke polisi, perkara terkait itu juga telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
"Saya ini bukan orang sehat. Saya ini sakit gagal ginjal stadium 5. Bagaimana pelayanan polisi?" kata Alvin.
Alvin sendiri sempat pingsan usai kelelahan mempertanyakan perkembangan kasus ini. Ia lalu diberikan pertolongan pertama, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Alva Catat Lonjakan Penggunaan Charging Station Hampir 3 Kali Lipat di GIIAS 2026, Perkenalkan AIPRO dan Alva Care
Polda Metro Jaya Kembali Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jakarta dan Sekitarnya
Truk Muatan Besi Tabrak Truk Tanah di Tol JORR Akibat Micro Sleep, Lalin Macet 5 Kilometer
Indonesia dan China Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Perubahan Iklim dan Pembangunan Hijau