HARIAN MERAPI - Masa kampanye Pemilu 2024 di media massa akan berlangsung dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Diharapkan, media massa yang digunakan untuk berkampanye bisa menampilkan tayangan yang berimbang.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana dalam acara sosialisasi terkait kampanye Pemilu 2024 di media massa di Pendopo Jolotundo, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi tahap awal yang digelar pihaknya sebelum tahap kampanye di media massa resmi dilakukan.
"Melalui sosialisasi ini, kami menyampaikan tentang aturan dan teknis iklan kampanye di media massa. Mekanismenya tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 15/2023," tegas Budi.
Ia pun berharap, media massa dapat memberikan ruang yang berimbang bagi peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye. Tujuannya agar tidak ada peserta Pemilu yang diuntungkan atau dirugikan.
"Contohnya aturan dalam menayangkan iklan kampanye di televisi, dibatasi 10 spot sehari dan tiap spot durasinya maksimal 30 detik," jelasnya.
Aturan pelaksanaan kampanye di media massa ini tidak hanya untuk media konvensional seperti televisi, radio, atau media cetak. Tetapi juga berlaku secara daring atau online.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA