Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata Air Terjun yang Ramai Dikunjungi Wisata di Serang Banten
1. Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana
pembangunan daerah sebagai satu kesatuan di sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
3. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan ini memberikan pedoman teknis
penyusunan RPJPD dan menetapkan tata cara pengelolaan perencanaan pembangunan daerah.
Sebagai wilayah yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kabupaten Tanggamus turut serta dalam perjalanan bangsa menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045.
Artikel asli: sinarmerdeka.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA