Rancangan Penyusunan RPJPD Kabupaten Tanggamus Periode 2025-2045, Berikut ini 5 Poin-poin Pentingnya

- Kamis, 14 Desember 2023 | 17:01 WIB
Rancangan Penyusunan RPJPD Kabupaten Tanggamus Periode 2025-2045, Berikut ini 5 Poin-poin Pentingnya

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata Air Terjun yang Ramai Dikunjungi Wisata di Serang Banten

1. Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana

pembangunan daerah sebagai satu kesatuan di sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Rawan Penyuludupan barang Terlarang, Kini Pelabuhan Bakauheni Pengawasan di Perketat 111 Personil Kepolisian

3. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan ini memberikan pedoman teknis
penyusunan RPJPD dan menetapkan tata cara pengelolaan perencanaan pembangunan daerah.

Sebagai wilayah yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kabupaten Tanggamus turut serta dalam perjalanan bangsa menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045.

Artikel asli: sinarmerdeka.id

Halaman:

Komentar