Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Sumatera, Sita 15,5 Kg Ganja Aceh dan Senjata Api
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan lintas Sumatera. Dalam operasi pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 15,5 kg ganja asal Aceh dan 2,23 kg sabu.
Pengungkapan 15,5 Kg Ganja Asal Aceh
Pengungkapan pertama berhasil membongkar pengiriman ganja seberat 15,5 kg yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Aceh. Dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32) berhasil ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, tepat pada saat mereka menerima paket tersebut. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati.
Penyitaan 2,23 Kg Sabu dan Modus Tempel
Pada kasus terpisah yang tak kalah menonjol, tim Satresnarkoba menangkap dua tersangka lain berinisial HE dan MS di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari rencana transaksi yang gagal di sekitar gerbang tol Gunung Putri, Bogor. Dari penyelidikan, diketahui bahwa sabu-sabu seberat 2,23 kg tersebut juga berasal dari wilayah Sumatera dan diterima menggunakan sistem tempel. Barang bukti narkoba dalam kasus ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 2 miliar dan dapat menyelamatkan 11.150 jiwa dari jeratan narkoba.
Prestasi Polres Bogor dan Temuan Senjata Api Ilegal
Secara keseluruhan, dalam periode Agustus hingga Oktober 2025, Polres Bogor telah mengungkap 114 perkara narkoba dengan mengamankan 155 tersangka. Total nilai barang bukti narkoba yang berhasil disita mencapai Rp 5,8 miliar.
Yang mengejutkan, dalam pengembangan kasus narkoba, polisi juga menyita senjata api ilegal. Senjata ini ditemukan dari seorang pengedar narkoba berinisial AS yang ditangkap di Kecamatan Gunung Putri pada 11 Oktober 2025. Saat penangkapan, polisi mengamankan 50 paket sabu seberat 63,47 gram. Dalam pengakuannya, tersangka AS menyatakan bahwa senjata api laras pendek tersebut rencananya akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Artikel Terkait
Pacar Berusia 15 Tahun, Pemuda di Bali Dituntut 12 Tahun Penjara
Foxconn Gelontor Rp 21 Triliun untuk Bangun Superkomputer AI, Langkah Strategis Tinggalkan Manufaktur Tradisional
Kejagung Geledah 5 Titik, Incar Rumah Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Limbah Sawit
Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Masuk Nominasi