Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Kejagung Pertimbangkan Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pertimbangan mendalam mengenai langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan. Putusan ini terpaut jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. "Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Anang menambahkan bahwa penuntut umum akan mempertimbangkan keputusan banding dalam batas waktu yang ditentukan. "Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," lanjutnya.
Rincian Vonis dan Pertimbangan Hakim
Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, tetapi juga denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani. Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, di antaranya adalah terdakwa tidak mengakui kesalahannya selama persidangan dan memiliki riwayat pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, salah satunya adalah fakta bahwa Nikita Mirzani memiliki tanggungan keluarga yang menjadi pertimbangan dalam meringankan hukumannya.
Artikel Terkait
Gugatan Internal FSPMI Masuki Tahap Mediasi, Kongres Dinilai Langgar AD/ART
Investigasi Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Gangguan Sistem Persinyalan Diduga Jadi Akar Masalah
Warga Setuju Palang Besi Dipasang di Perlintasan Liar Bekasi, Tolak Penutupan Total Akses
Polisi Periksa Pengemudi Taksi Online dan Petugas KAI sebagai Saksi Kunci Tabrakan Kereta di Bekasi yang Tewaskan 16 Orang