Viral Anjing Dikarung di Bantul Diduga untuk Dijual dan Dikonsumsi
Sebuah video yang memperlihatkan anjing-anjing dalam keadaan dikarungi diduga kuat akan dijual untuk keperluan konsumsi di wilayah Bantul menjadi viral di berbagai platform media sosial. Menanggapi hal ini, kepolisian setempat telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Laporan tersebut awalnya diunggah oleh akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia. Akun tersebut secara terbuka meminta perhatian dari Polda DIY dan Humas Jogja untuk menindak praktik perdagangan anjing yang masih berlangsung, khususnya di daerah Ganjuran, Parangtritis, dan sekitarnya. Kekhawatiran utama yang disampaikan adalah potensi penyebaran rabies dan penyakit zoonosis lainnya yang dapat mengancam kesehatan warga Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry, membenarkan adanya temuan tempat penjualan olahan daging anjing di wilayah hukumnya. Jeffry menyatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi lima lokasi yang diduga menjual olahan tersebut sebagai respon atas laporan yang viral.
Namun, dalam kunjungan tersebut, polisi tidak menemukan anjing dalam karung seperti yang terekam dalam video. Kendati demikian, Jeffry mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat melakukan tindakan hukum terhadap para penjual. Alasannya, hingga saat ini belum ada Surat Edaran (SE), undang-undang, atau peraturan khusus yang secara eksplisit melarang konsumsi daging anjing. Langkah yang diambil Polsek Bambanglipuro sejauh ini adalah memberikan imbauan kepada masyarakat.
Insiden perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul ini menyoroti celah regulasi dan menimbulkan keprihatinan publik mengenai aspek kesejahteraan hewan serta potensi risiko kesehatan.
Artikel Terkait
Trump Ancam Serang Lagi Fasilitas Minyak Iran, Teheran Janji Balas
PLN Siagakan 2.000 Personel dan Ratusan Unit Peralatan untuk Jaga Listrik Saat Lebaran 2026
Mudik Lebaran 2026 Dimulai, Penumpang di Terminal Kampung Rambutan Melonjak 100 Persen
Singapura Sita 67.000 Unit Vape Ilegal Senilai Rp14,6 Miliar Jelang Perberatan Hukuman