Raperda KTR DKI Jakarta Rampung, Larangan Jual Rokok di Sekolah Radius 200 Meter Tetap Berlaku

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:40 WIB
Raperda KTR DKI Jakarta Rampung, Larangan Jual Rokok di Sekolah Radius 200 Meter Tetap Berlaku

Raperda KTR DKI Jakarta Rampung Dibahas, Larangan Jual Rokok di Sekolah Tetap Berlaku

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan draf aturan pada Kamis, 30 Oktober 2025. Pembahasan yang sempat menuai pro dan kontra ini menghasilkan 27 pasal dalam 9 bab yang telah menampung masukan publik selama dua bulan.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menyatakan bahwa draf yang telah rampung ini selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD DKI untuk diproses lebih lanjut. Proses selanjutnya meliputi fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan rapat paripurna.

Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dan Indoor Smoking Dipertahankan

Farah Savira menegaskan bahwa pasal kontroversial mengenai pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draf akhir. Aturan ini memiliki landasan hukum kuat dan bertujuan melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

Selain itu, Raperda KTR DKI Jakarta juga menghapuskan keberadaan ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking). Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi terkait rokok di ibu kota.

Peluang Revisi di Tingkat Bapemperda

Halaman:

Komentar