Raperda KTR DKI Jakarta Rampung, Larangan Jual Rokok di Sekolah Radius 200 Meter Tetap Berlaku

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:40 WIB
Raperda KTR DKI Jakarta Rampung, Larangan Jual Rokok di Sekolah Radius 200 Meter Tetap Berlaku

Raperda KTR DKI Jakarta Rampung Dibahas, Larangan Jual Rokok di Sekolah Tetap Berlaku

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan draf aturan pada Kamis, 30 Oktober 2025. Pembahasan yang sempat menuai pro dan kontra ini menghasilkan 27 pasal dalam 9 bab yang telah menampung masukan publik selama dua bulan.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, menyatakan bahwa draf yang telah rampung ini selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD DKI untuk diproses lebih lanjut. Proses selanjutnya meliputi fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan rapat paripurna.

Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dan Indoor Smoking Dipertahankan

Farah Savira menegaskan bahwa pasal kontroversial mengenai pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draf akhir. Aturan ini memiliki landasan hukum kuat dan bertujuan melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

Selain itu, Raperda KTR DKI Jakarta juga menghapuskan keberadaan ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking). Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi terkait rokok di ibu kota.

Peluang Revisi di Tingkat Bapemperda

Meski draf telah rampung di tingkat pansus, Farah mengakui bahwa pasal-pasal sensitif dan menuai polemik masih berpeluang dibahas kembali di tingkat Bapemperda. Mekanisme forum ini memungkinkan adanya peninjauan ulang sebelum perda disahkan secara final.

Dukungan untuk Kesehatan Masyarakat Jakarta

Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menyambut baik penyelesaian Raperda yang bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda. Ia berharap aturan KTR dapat mewujudkan tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat DKI Jakarta.

Jaminan untuk UMKM dan Pedagang Kecil

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memastikan bahwa Raperda KTR tidak akan mengganggu aktivitas pedagang kaki lima (PKL), warung kelontong, pedagang asongan, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pramono menegaskan bahwa aturan ini hanya membatasi kegiatan terkait rokok di area-area tertentu, bukan melarang aktivitas jual beli secara keseluruhan. Penegasan ini menjawab keresahan pedagang kecil mengenai pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter.

Draf akhir Raperda KTR DKI Jakarta akan segera dipublikasikan secara terbuka melalui Sekretariat DPRD DKI setelah masuk dalam sistem Silegda, memberikan akses transparan bagi publik untuk melihat hasil pembahasan.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar