Tanpa Insentif, Penjualan Mobil Listrik Diprediksi Anjlok Hingga 60%
Adopsi mobil listrik di berbagai negara, termasuk Indonesia, terus menunjukkan perkembangan. Pertumbuhan ini banyak didorong oleh pemberian insentif pemerintah untuk menekan harga jual kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Namun, sebuah prediksi mengejutkan datang dari lembaga survei ternama, J.D. Power. Lembaga ini memprediksi bahwa penjualan mobil listrik akan melambat secara signifikan tanpa adanya dukungan insentif. Penurunan drastis hingga 60 persen disebut-sebut berpotensi terjadi, mengikuti tren yang sudah terlihat di Amerika Serikat setelah program insentif dihentikan.
Bukti Nyata: Penurunan Penjualan Mobil Listrik di AS
Pemerintah AS sebelumnya memberikan insentif yang cukup besar, yaitu 7.500 dolar AS (sekitar Rp124,5 juta) untuk setiap pembelian mobil listrik baru. Tidak hanya itu, mobil listrik bekas juga mendapat insentif sebesar 4.000 dolar AS (setara Rp66,4 juta).
Data dari J.D. Power dan GlobalData mengungkap fakta yang mencengangkan. Penjualan ritel mobil listrik di AS untuk Oktober 2025 diprediksi hanya mencapai 54.673 unit. Angka ini mengalami penurunan tajam sebesar 43,1 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, yang mencapai 96.085 unit.
Penurunan menjadi lebih terlihat ketika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, September 2025, yang mencatatkan penjualan hingga 136.211 unit. Artinya, terjadi penurunan penjualan mobil listrik yang sangat drastis, yaitu sebesar 59,9 persen dalam waktu hanya satu bulan.
Koreksi Pasar dan Preferensi Konsumen
Tyson Jominy, seorang analis data di J.D. Power, memberikan komentarnya mengenai fenomena ini. Menurutnya, industri otomotif sedang mengalami proses kalibrasi ulang yang signifikan, khususnya di segmen kendaraan listrik.
"Koreksi pasar kendaraan listrik baru-baru ini menggarisbawahi pelajaran penting: konsumen lebih menyukai memiliki akses ke berbagai pilihan mesin," ujar Jominy. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa minat konsumen terhadap mobil listrik masih sangat bergantung pada faktor eksternal seperti harga, yang dipengaruhi oleh insentif.
Lalu, Bagaimana dengan Insentif Mobil Listrik di Indonesia?
Pemerintah Indonesia sendiri saat ini masih memberikan sejumlah insentif untuk mendorong pembelian mobil listrik. Namun, terdapat perubahan kebijakan yang penting untuk dicatat. Mulai tahun depan, insentif untuk mobil listrik impor akan dihentikan.
Kebijakan penghentian insentif mobil listrik impor ini dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi produsen yang telah berkomitmen sejak awal dengan membangun pabrik dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Adapun bentuk insentif mobil listrik yang masih berlaku di Indonesia saat ini meliputi:
- Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, yang secara langsung membuat harga jual lebih terjangkau.
- Keistimewaan dalam aturan lalu lintas, yaitu pembebasan dari peraturan ganjil-genap.
Dengan melihat contoh dari Amerika Serikat, kebijakan insentif terbukti menjadi faktor kunci dalam mendorong atau memperlambat laju adopsi dan penjualan mobil listrik di suatu negara.
Artikel Terkait
Insentif PPnBM DTP 3% Dongkrak Penjualan Mobil Hybrid, Toyota Capai 2.000 Unit/Bulan
The Prediksi & Bedain Cosplay Shaun the Sheep, Netizen Bingung Cari Dikta
Jaecoo J5 EV Resmi Meluncur, Harganya Bikin Heboh Cuma Rp 249,9 Juta!
Ducati Panigale V4 Replica Pecco Bagnaia Dilelang, Harga Capai Rp 1,09 Miliar