Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Nagari Sulit Air, MAI Ancam Laporkan ke Pusat
Kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali dipertanyakan menyusul lambannya penanganan kasus tambang ilegal di wilayah adat Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok.
Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada langkah konkret dari Polda Sumbar dalam menyelidiki aktivitas tambang ilegal tersebut, meskipun bukti-bukti telah beredar luas di publik.
"Ada apa ini? Sudah jelas tambangnya, sudah jelas alat beratnya, sudah jelas pelanggarannya, tapi kenapa belum ada tersangka? Jangan sampai masyarakat adat menilai bahwa ada pembiaran yang disengaja," tegas Rafik dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 November 2025.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?