Rafik menambahkan, ketidakjelasan langkah hukum ini memunculkan kecurigaan adanya oknum di tubuh aparat penegak hukum yang diduga melindungi kepentingan tertentu.
"Negara jangan pura-pura tidak tahu. Kalau hukum bisa dibeli, maka keadilan sudah mati di bumi adat ini. Kami menuntut penjelasan terbuka dari Polda Sumbar dan Polres Solok," ketusnya.
Sebagai bentuk tekanan, MAI mengancam akan melayangkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI. Laporan ini untuk menindaklanjuti dugaan pembiaran dan kelambanan proses hukum kasus tambang ilegal di Sulit Air.
"Kami sudah siapkan laporan resmi ke Tim Reformasi Polri. Jika aparat di daerah tidak mampu menegakkan hukum, biar pusat yang turun tangan," pungkas Rafik.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?