Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan adanya pembunuhan massal, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang terhadap sekitar 41 ribu orang, penyiksaan, perampasan kemerdekaan fisik, dan kekerasan seksual. Diperkirakan 32.774 orang hilang dalam periode tersebut.
Tanggung Jawab Kopkamtib
Ribka menegaskan bahwa Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang langsung berada di bawah kendali Soeharto bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM tersebut. Ia menyatakan laporan lengkap masih dapat diakses secara online.
Dugaan Pelanggaran UU ITE
Pelapor dari ARAH, Iqbal, menyatakan bahwa pernyataan Ribka Tjiptaning mengandung ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Laporan ini dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Argumentasi Pelapor
Menurut Iqbal, pernyataan Ribka tidak berdasar karena tidak terdapat putusan pengadilan yang menetapkan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat. Pelapor menekankan bahwa laporan ini bertujuan menjaga ruang publik dari informasi tidak benar.
Ribka Tjiptaning tetap pada pendiriannya dan siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan kebenaran pernyataannya mengenai ketidaklayakan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Artikel Terkait
Gerindra Tolak Budi Arie Setiadi: 3 Alasan Utama dan Risiko Mudharatnya
Dokter Tifa Bongkar Kondisi Jokowi: Alergi Biasa atau Penyakit Serius yang Butuh Istirahat hingga 2027?
Menteri Keuangan Purbaya Usik Kenyamanan Oligarki, Ini Analisis Pengamat
Budi Arie Setiadi Ditolak Partai: Projo Dinilai Bukan Kekuatan Politik Nyata?