Menkeu Purbaya Tegaskan Thrifting Ilegal Tidak Akan Dilegalkan Meski Bayar Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas impor tidak akan dilegalkan di Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak tidak mengubah status hukum barang yang masuk secara ilegal.
Status Barang Ilegal Menjadi Masalah Pokok
Purbaya menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan terletak pada pungutan pajak, melainkan pada status barang yang masuk ke Indonesia secara tidak sah. Dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (20/11/2025), ia menekankan komitmennya untuk membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, termasuk pakaian bekas yang memang dilarang.
Purbaya Beri Analogi Pajak dan Ganja
Menkeu Purbaya memberikan penjelasan tegas dengan sebuah analogi. Ia menyatakan bahwa pelanggaran hukum tidak serta-merta menjadi legal hanya karena membayar pajak. "Sudah jelas itu ilegal. Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi ilegal? Kan nggak," tandas Purbaya.
Pemerintah Kantongi Daftar Importir Nakal
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantongi daftar importir yang kerap melakukan impor pakaian bekas ilegal, terutama yang berasal dari Tiongkok. Pengawasan di lapangan disebutnya terus diperketat untuk mengumpulkan data lengkap para pelaku impor tidak sesuai ketentuan.
Ajakan Beralih ke Produk Lokal
Menteri Keuangan meminta para pelaku bisnis thrifting untuk segera menghentikan praktik impor ilegal. Ia mengajak mereka untuk beralih membeli produk dari produsen dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat menghidupkan kembali industri tekstil domestik yang selama ini tertekan akibat membanjirnya barang impor ilegal. Purbaya juga mengingatkan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku yang tertangkap.
Artikel Terkait
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan
Denny Indrayana Soroti Polemik Ijazah Jokowi: Beda Kelas dengan Keterbukaan Arsul Sani
Analisis Polemik Ijazah Jokowi: Keraguan Publik & Kekuasaan yang Dipertanyakan
Komisi X DPR Dukung Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Kunjungan: Ini Alasannya