Dokter Tifa Klaim Ijazah Jokowi di Polda Metro Berbeda dengan Versi Bareskrim
Pegiat media sosial sekaligus tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah Presiden Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, menyebut Polda Metro Jaya melakukan blunder. Menurutnya, terdapat perbedaan antara dokumen ijazah yang ditampilkan Polda Metro dengan yang pernah diperlihatkan Bareskrim Mabes Polri.
Klaim Perbedaan 100 Persen antara Dua Dokumen Ijazah
Dokter Tifa, bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar (RRT), menyatakan keyakinannya bahwa ijazah yang ditampilkan Bareskrim pada 22 Mei 2025 berbeda 100 persen dengan yang ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus (GPK) pada 15 Desember 2025. Pernyataan ini disampaikannya melalui akun media sosial X.
Dia juga mengingatkan kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus yang menjerat mereka, dengan menyebut peringatan dari Profesor Mahfud MD bahwa proses hukum ini bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Proses Gelar Perkara yang Dipertanyakan
Tifa mengungkapkan kronologi yang menurutnya bermasalah. Dirinya bersama rekan-rekan hanya diperbolehkan melihat ijazah asli yang dimaksud Polda beberapa menit sebelum GPK dimulai, tepatnya sekitar pukul 23.20 malam. Padahal, mereka telah menunggu sejak pukul 14.00 siang.
Permintaannya untuk melihat dokumen sebagai bahan diskusi saat GPK berlangsung juga ditangguhkan. Dokumen baru ditunjukkan setelah proses berjalan hampir tujuh jam, di waktu tengah malam saat semua pihak dalam kondisi lelah.
Tudingan Pelanggaran HAM dan Ancaman Eskalasi
Atas kejadian ini, dr Tifa menuding Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM. Dia mendeskripsikan situasi tersebut sebagai upaya menyebabkan kelelahan yang berujung pada disonansi kognitif, compliance, dan confirmatory bias akibat brain overload.
Dia menegaskan bahwa jika pelanggaran HAM terbukti, mereka akan melanjutkan laporan ke tingkat HAM internasional. Kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait transparansi dan proses hukum yang berkeadilan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Desak Evaluasi Terbuka Program Makan Bergizi Gratis
Relawan Prabowo-Gibran Dukung Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar via Restorative Justice
Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK via Praperadilan Usai OTT Suap Lahan
Koalisi Sipil Soroti Respons Prabowo Usai Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS