Tifa mengungkapkan kronologi yang menurutnya bermasalah. Dirinya bersama rekan-rekan hanya diperbolehkan melihat ijazah asli yang dimaksud Polda beberapa menit sebelum GPK dimulai, tepatnya sekitar pukul 23.20 malam. Padahal, mereka telah menunggu sejak pukul 14.00 siang.
Permintaannya untuk melihat dokumen sebagai bahan diskusi saat GPK berlangsung juga ditangguhkan. Dokumen baru ditunjukkan setelah proses berjalan hampir tujuh jam, di waktu tengah malam saat semua pihak dalam kondisi lelah.
Tudingan Pelanggaran HAM dan Ancaman Eskalasi
Atas kejadian ini, dr Tifa menuding Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM. Dia mendeskripsikan situasi tersebut sebagai upaya menyebabkan kelelahan yang berujung pada disonansi kognitif, compliance, dan confirmatory bias akibat brain overload.
Dia menegaskan bahwa jika pelanggaran HAM terbukti, mereka akan melanjutkan laporan ke tingkat HAM internasional. Kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait transparansi dan proses hukum yang berkeadilan.
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Tanggapi Kritik Haji Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab
Anies Baswedan Viral Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Respons Santainya Tuai Pujian