Tifa mengungkapkan kronologi yang menurutnya bermasalah. Dirinya bersama rekan-rekan hanya diperbolehkan melihat ijazah asli yang dimaksud Polda beberapa menit sebelum GPK dimulai, tepatnya sekitar pukul 23.20 malam. Padahal, mereka telah menunggu sejak pukul 14.00 siang.
Permintaannya untuk melihat dokumen sebagai bahan diskusi saat GPK berlangsung juga ditangguhkan. Dokumen baru ditunjukkan setelah proses berjalan hampir tujuh jam, di waktu tengah malam saat semua pihak dalam kondisi lelah.
Tudingan Pelanggaran HAM dan Ancaman Eskalasi
Atas kejadian ini, dr Tifa menuding Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran HAM. Dia mendeskripsikan situasi tersebut sebagai upaya menyebabkan kelelahan yang berujung pada disonansi kognitif, compliance, dan confirmatory bias akibat brain overload.
Dia menegaskan bahwa jika pelanggaran HAM terbukti, mereka akan melanjutkan laporan ke tingkat HAM internasional. Kasus ini terus menjadi sorotan publik terkait transparansi dan proses hukum yang berkeadilan.
Artikel Terkait
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ini Motif Politiknya
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN