PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawannya, Ahmad Khozinudin, menilai bahwa pernyataan Rismon Hasiholan Sianipar yang kini menyerang kliennya merupakan bagian dari manuver pengalihan isu. Pernyataan ini disampaikan Khozinudin di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, sebagai respons atas pergeseran sikap Rismon terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.
Dituding Sebagai "Robot" yang Dikendalikan
Dalam keterangannya, Khozinudin secara tegas menyebut perubahan sikap Rismon sebagai bentuk pengkhianatan. Ia menduga kuat ada pihak lain yang memanfaatkan kerentanan Rismon, yang saat ini juga sedang menghadapi persoalan serupa terkait dokumen akademiknya.
"Rismon yang ciut gara-gara ijazah S2 dan S3 bermasalah, langsung mendeklarasikan diri sebagai Termul pengkhianat," ujar Khozinudin.
Lebih lanjut, kuasa hukum itu menggambarkan aksi Rismon menyerang kliennya bak sebuah perintah yang dijalankan tanpa pertimbangan. Kritiknya menggunakan analogi yang cukup tajam untuk menggambarkan situasi tersebut.
"Rismon seperti robot yang diremot dari Solo," tegasnya.
Pola Serupa dengan Kasus Sebelumnya
Khozinudin juga memperingatkan bahwa nasib Rismon bisa berakhir seperti pihak-pihak lain yang sebelumnya dianggap bersikap sama. Ia menyoroti sebuah pola di mana kritik terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya muncul setelah seseorang mendapatkan penyelesaian hukum tertentu dari rezim sebelumnya.
"Sebelum Rismon, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga sama. Keliling podcast menyerang Roy Suryo cs, setelah dapat pengampunan dan SP3 dari Jokowi," papar Khozinudin.
Menurut pengamatannya, rangkaian peristiwa ini tidak serta-merta menyentuh inti persoalan yang sebenarnya. Alih-alih menjawab substansi tudingan, dinamika yang terjadi justru berpotensi mengaburkan fokus publik.
Dinilai Sebagai Manuver Pengalihan Isu
Pada akhir pernyataannya, Khozinudin menyimpulkan bahwa serangan yang dilancarkan Rismon merupakan taktik untuk mengalihkan pembicaraan dari kasus inti. Ia memprediksi bahwa ketika momentum ini selesai, persoalan hukum yang menjerat Rismon sendiri akan kembali mencuat.
"Kelak apabila batere sudah habis, menurut Khozinudin, Rismon juga akan segera menjadi barang rongsokan, dan kasus ijazah palsunya akan digulirkan sebagai ajang untuk prosesi penumbalan," ungkapnya.
Dari sudut pandang hukum yang diwakilinya, Khozinudin menegaskan bahwa seluruh manuver tersebut tidak berkaitan dengan substansi pokok perkara ijazah. Ia melihatnya semata sebagai strategi untuk menggeser narasi publik ke arah lain.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Hadiri Halalbihalal SBY Tanpa Undangan Resmi
Ketua Badko HMI Jabar Terima Ancaman Usai Ungkap Video Kasus Penyiraman Aktivis
Mahfud MD Desak Evaluasi Terbuka Program Makan Bergizi Gratis
Relawan Prabowo-Gibran Dukung Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar via Restorative Justice