MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Keppres Pemindahan ke IKN Jadi Penentu

- Kamis, 14 Mei 2026 | 15:25 WIB
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Keppres Pemindahan ke IKN Jadi Penentu

PARADAPOS.COM - Pengamat infrastruktur dan tata kota, Yayat Supriatna, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara adalah langkah yang tepat secara hukum. Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang sejak awal mensyaratkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai syarat sah perpindahan ibu kota. Yayat mengingatkan bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo sebelumnya sempat berkeinginan kuat untuk segera meneken Keppres tersebut, namun langkah itu dinilai memiliki risiko besar terhadap kesiapan pemerintahan dan pembangunan di IKN.

MK Tegaskan Status Jakarta, Keppres Jadi Kunci

Yayat menjelaskan, apa yang diputuskan MK sejatinya bukanlah hal baru. Sejak UU IKN disahkan, ketentuan mengenai peran Keppres sebagai "saklar" pemindahan ibu kota sudah jelas tertuang di dalamnya.

“Apa yang diputuskan MK itu, memang seharusnya begitu. Itu sudah lama. Ketika Undang-Undang IKN diresmikan pun sudah dinyatakan, fungsi IKN sebagai ibu kota negara jika presiden sudah menandatangani Keppres-nya,” kata Yayat saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Jokowi Ingin Cepat, Pengamat Ingatkan Konsekuensi

Yayat mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sebelumnya memiliki keinginan kuat untuk mempercepat proses pemindahan dengan segera membubuhkan tanda tangan pada Keppres. Namun, ia menilai dorongan tersebut perlu diimbangi dengan perhitungan matang.

“Pak Jokowi waktu itu kan inginnya cepat-cepat. Ingin segera tanda tangan Keppres. Tapi kan bisa menjadi masalah. Karena tanda tangan Keppres itu mempunyai efek yang sangat besar berbicara tentang persoalan pemindahan ibu kota, pemindahan ASN, pembangunan fungsi kotanya, biaya-biaya lainnya,” ujarnya.

Menurut Yayat, jika Keppres diterbitkan sebelum infrastruktur dasar di IKN benar-benar rampung, maka dampaknya akan terasa di berbagai lini. Mulai dari kesiapan aparatur sipil negara (ASN) yang harus direlokasi, hingga beban anggaran yang membengkak untuk membangun fungsi kota dari nol.

IKN Belum Optimal, Jakarta Tetap Berfungsi

Yayat menegaskan, sebuah kota tidak akan berfungsi secara maksimal jika fasilitas pembangunannya belum siap. Ia merujuk pada kondisi di lapangan yang menunjukkan bahwa pembangunan di IKN masih berproses.

“Ya kemudian kalau IKN-nya pada waktu memang belum siap dengan fasilitas pembangunannya, ya otomatis tidak akan berfungsi secara maksimal kota itu,” tegasnya.

Karena itu, selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, Jakarta secara otomatis tetap menjalankan seluruh fungsi sebagai ibu kota negara. Hal ini, lanjut Yayat, adalah konsekuensi logis dari regulasi yang berlaku.

Target 2028: IKN sebagai Ibu Kota Politik

Pemerintah saat ini, menurut Yayat, telah menetapkan target baru agar IKN mulai berfungsi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Artinya, pusat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif diharapkan sudah dapat beroperasi penuh di Nusantara pada tahun tersebut.

“Nah kalau misalnya lihat pembangunan IKN sekarang, sudah ada kan arahan dari presiden tahun 2028, dia akan menjadi ibu kota politik,” ucapnya.

Untuk mencapai target itu, Otorita IKN disebut tengah bekerja keras. Percepatan pembangunan tidak hanya difokuskan pada gedung perkantoran, tetapi juga pada berbagai fasilitas penunjang kehidupan pemerintahan.

“Nah, sekarang Otorita IKN sedang mendorong itu. Mempercepat agar ketiga fungsi itu bisa dikembangkan. Perkantorannya sedang dibangun, fasilitas akomodasi, rumah susun vertikalnya, kelengkapan anggota dewan kalau harus pindah ke sana, rumah-rumah menterinya, fasilitas pendukungnya, ya itu semua terus dibangun,” jelas Yayat.

Dari pengamatan di lapangan, proses pembangunan di IKN memang menunjukkan geliat yang signifikan. Namun, Yayat mengingatkan bahwa kesiapan fisik hanyalah satu sisi. Sisi lain yang tak kalah penting adalah kesiapan administratif dan sosial bagi para aparatur negara yang akan menempati pusat pemerintahan baru tersebut.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar