Gubernur Jabar Temukan Penjualan Miras Ilegal Saat Tertibkan PKL di Bandung

- Kamis, 14 Mei 2026 | 08:00 WIB
Gubernur Jabar Temukan Penjualan Miras Ilegal Saat Tertibkan PKL di Bandung
PARADAPOS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan sebuah warung yang menjual minuman keras secara ilegal saat meninjau kawasan taman di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, pada Selasa (12/5/2026). Temuan ini terjadi di tengah aksi pembongkaran puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyerobot fasilitas publik di wilayah tersebut. Pelanggar terancam sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

Penataan Wilayah Berujung Temuan Tak Terduga

Wajah kawasan Jalan Eyckman-Sukajadi berubah drastis dalam sekejap. Di bawah terik matahari Selasa siang, Dedi Mulyadi memimpin langsung operasi penertiban. Raut wajahnya tampak serius saat menyusuri trotoar yang dipenuhi lapak-lapak liar. Dalam unggahan di akun TikTok pribadinya, Dedi Mulyadi merekam momen ketika dirinya mendapati lemari pendingin berisi puluhan botol minuman. Ia awalnya datang untuk memastikan proses penataan berjalan lancar. "Lagi melakukan penataan untuk wilayah Jalur Sukajadi-Setiabudi," ucap Dedi Mulyadi dalam video tersebut. Namun, suasana berubah ketika ia melihat sebuah kulkas di sudut warung. Pada rak paling bawah, tersimpan rapi beberapa botol bening berisi cairan kekuningan yang mencurigakan. "Kumuhnya luar biasa, (daerah) Hasan Sadikin ke sananya ke depannya (tempat) belanja. Tetapi, ditemukan ini ternyata," sambung Dedi Mulyadi.

Penjual Kabur, Botol Ciu Ditemukan

Saat Dedi Mulyadi mendekati warung tersebut, pemiliknya sudah tidak ada di tempat. Hanya seorang warga yang tengah mengisi daya ponsel yang tersisa. Lemari pendingin itu terbuka, memperlihatkan isinya yang tidak lazim untuk kios di pinggir taman. "Orangnya (penjual) kabur," ucap Dedi Mulyadi sambil mengeluarkan salah satu botol yang diduga berisi ciu. Ia juga menyoroti sebuah rak kayu yang dipenuhi berbagai merek minuman beralkohol. Dari labelnya, terlihat beberapa golongan minuman keras yang seharusnya hanya dijual di lokasi tertentu seperti hotel atau restoran. "Padahal mah saya tidak berniat nyari ini. Niat untuk melihat taman berubah menjadi tempat jualan. Itu aja masalahnya," ungkap Dedi Mulyadi.

Aturan Penjualan Miras di Bandung

Pemerintah Indonesia telah mengatur peredaran minuman beralkohol melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013. Dalam regulasi tersebut, minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar etanol: - Golongan A: 0 hingga 5 persen - Golongan B: lebih dari 5 hingga 20 persen - Golongan C: lebih dari 20 hingga 55 persen Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diperdagangkan di hotel, bar, restoran yang memenuhi ketentuan pariwisata, toko bebas bea, serta tempat lain yang ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Di Kota Bandung, aturan lebih spesifik tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol untuk dikonsumsi langsung di lokasi hanya diizinkan di hotel berbintang, restoran, tempat karaoke, serta kelab malam atau diskotek. Penjual juga diwajibkan memiliki bar yang sudah mengantongi izin dan sertifikat dari instansi berwenang. Konsumen pun dibatasi, yakni hanya boleh diberikan kepada mereka yang berusia minimal 21 tahun dengan menunjukkan KTP.

Sanksi Bagi Pelanggar

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, sanksi administratif menanti. Berdasarkan Pasal 6 ayat (6), pelanggar bisa mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif sebesar Rp10 juta, penyitaan, hingga pemusnahan barang. Lebih dari itu, pada ayat (7) disebutkan bahwa pemerintah kota dapat merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar izin usaha pelanggar dicabut. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menertibkan peredaran minuman keras ilegal di ruang publik.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar