Dari pantauan di lapangan, tampak ratusan poster caleg maupun spanduk capres-cawapres, terpasang di tembok bagian dalam kompleks Keraton Surakarta yang merupakan kawasan cagar budaya. Tidak hanya di dalam komplek, puluhan poster itu juga terpasang di tembok keraton bagian luar.
Baliho maupun poster itu tampak terpasang dengan cara di paku, hal itu jelas melanggar pasal cagar budaya.
Ditemui di kantornya pada, Rabu (03/1/2024), pagi, Ketua Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan jika pemasangan atribut kampanye yang ditempel di tembok cagar budaya seperti keraton tidak diperbolehkan.
“Kami sebenarnya sudah menghimbau pada partai politik untuk tidak melanggar aturan seperti yang tertuang di UU nomor 7 tahun 2017 juga di PKPU nomor 15 tahun 2023 juga di Perbawaslu tahun 2023 juga SK dari KPU nomor 121 juga diperkuat dengan Perwali lama no 2 tahun 2029 diperbarui tahun 2003 terkait cagar budaya.”ungkapnya, Rabu (03/1/2024).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Ditemukan
Setahun Prabowo Memimpin: Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikkar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi
DPR Kena Prank! Dana Reses Rp702 M Bikin Tak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus