Kasus Roy Suryo Mandek di Tahap Dua, Pengamat Soroti Kejanggalan Proses Hukum

- Jumat, 12 Juni 2026 | 09:50 WIB
Kasus Roy Suryo Mandek di Tahap Dua, Pengamat Soroti Kejanggalan Proses Hukum

PARADAPOS.COM - Polemik baru muncul di tengah publik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo. Perkara yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain ini justru mandek di tahap dua, meskipun ada klaim bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menyoroti keganjilan ini dan mempertanyakan mengapa proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan belum juga dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Suasana di ruang publik belakangan ini memang diwarnai spekulasi. Informasi yang simpang siur mengenai status berkas perkara membuat banyak pihak bertanya-tanya. Gumarang, yang mengikuti perkembangan kasus ini, menilai bahwa situasi ini seharusnya bisa dihindari jika ada kejelasan prosedur.

Perbedaan Informasi yang Memicu Polemik

Kerancuan informasi ini bermula pada awal Juni lalu. Tepatnya pada 2 Juni 2026, penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21. Namun, pernyataan resmi dari kepolisian itu langsung mendapat bantahan keras. Kuasa hukum Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi tentang status P21 tersebut. Mereka bahkan menyebut status itu sebagai “P21 gaib”.

“Kalau memang berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai sekarang tahap dua belum dilaksanakan,” kata Gumarang kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026.

Pernyataan Gumarang ini menyoroti titik krusial dalam proses hukum. Baginya, perbedaan informasi antara penyidik dan kuasa hukum seharusnya tidak perlu berlarut-larut menjadi polemik yang menguras energi publik.

Proses Hukum Masih di Tangan Penyidik

Menurut Gumarang, seluruh pihak yang terlibat sebaiknya menahan diri. Ia menekankan pentingnya menyerahkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak perlu ada spekulasi yang justru memperkeruh suasana.

“Pelaksanaan tahap dua merupakan kewajiban penyidik setelah terbitnya P21, sehingga perkara tersebut pada dasarnya masih berada dalam tanggung jawab penyidik,” ujarnya.

Pernyataan tegas ini sekaligus mengklarifikasi alur hukum yang sebenarnya. Gumarang juga menyoroti opini publik yang belakangan mulai mengarahkan tekanan kepada jaksa penuntut umum. Ia menganggap hal itu tidak tepat sasaran.

“Sampai sekarang tidak ada pernyataan dari kejaksaan terkait hal tersebut. Yang menyampaikan berkas sudah lengkap justru berasal dari pihak penyidik,” pungkasnya.

Dari sudut pandang hukum acara pidana, logika yang disampaikan Gumarang cukup jelas. Selama tahap dua belum dilaksanakan, maka kewenangan penuh atas perkara ini masih berada di meja penyidik, bukan di tangan jaksa. Publik pun diingatkan untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada kepastian resmi dari aparat penegak hukum.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar