Anies pun meminta agar polisi melakukan langkah preventif lewat pembinaan terhadap pelaku.
“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” tuturnya.
Diketahui, Arjun Wijaya Kusumo ditangkap polisi setelah menebar ancaman akan menembak capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Arjun ditangkap di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Arjun ditangkap oleh tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan pelaku merupakan laki-laki berinisial AWK yang merupakan pemilik akun @calonistri71600.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojoksatu.id
Artikel Terkait
Iwakum Kecam Teror pada Konten Kreator & Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik yang Mengancam Demokrasi
Mahfud MD: Masyarakat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Ditarget Rampung Akhir Januari
Partai Demokrat Bantah SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi: Klarifikasi Lengkap
Roy Suryo Apresiasi Lagu Slank Republik Fufufafa yang Sindir Penguasa, Siapa Sosoknya?