Dijelaskan, untuk proses pengumuman pengawas TPS dilaksanakan pada tanggal 19-20 Januari 2024 di setiap kecamatan.
"Pengawas TPS yang terpilih nantinya dilantik oleh Ketua Panwascam masing-masing di Kecamatan pada tanggal 21 sampai 22 Januari 2024," ungkap Agustinus.
Masih menurut dia, nantinya selesai pelantikan para peserta yang lolos akan mendapatkan bimbingan teknis terkait tugas dan fungsi sebagai pengawasan di TPS selama pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Belu itu berharap agar para Pengawas TPS yang telah dilantik untuk menjadi garda terdepan yang bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemilu, terutama pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara yang menjadi inti penyelenggaraan pemilu.
"Para Pengawas TPS agar dapat berintegritas dan menjaga kesehatan selama proses demokrasi di Pemilu 2024. Karena ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemilihan yang adil, bersih, dan bermartabat,” pinta Agustinus. (Yan Manek)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ntthits.com
Artikel Terkait
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK