Dalam dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan. Uang setoran pemerasan tersebut diberikan oleh ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta, dengan jumlah mencapai USD 4.000-10.000 per bulan.
KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menerima dana sebesar Rp 13,9 miliar.
Tak hanya itu, SYL juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran pemerasan dari ASN Kementan untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga biaya umrah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: viralnews.id
Artikel Terkait
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra