Dalam dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementan. Uang setoran pemerasan tersebut diberikan oleh ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta, dengan jumlah mencapai USD 4.000-10.000 per bulan.
KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menerima dana sebesar Rp 13,9 miliar.
Tak hanya itu, SYL juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran pemerasan dari ASN Kementan untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga biaya umrah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: viralnews.id
Artikel Terkait
Iwakum Kecam Teror pada Konten Kreator & Aktivis: Bentuk Pembungkaman Kritik yang Mengancam Demokrasi
Mahfud MD: Masyarakat Rindu Polisi Rakyat, Formulasi Reformasi Polri Ditarget Rampung Akhir Januari
Partai Demokrat Bantah SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi: Klarifikasi Lengkap
Roy Suryo Apresiasi Lagu Slank Republik Fufufafa yang Sindir Penguasa, Siapa Sosoknya?