PARADAPOS.COM -Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Awiek mulanya menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). DIM itu menyatakan pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.
"Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa ngga, misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," kata Awiek.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut DKJ bisa menjadi ibu kota legislasi atau ibu kota parlemen. Kegiatan legislasi, kata dia, bisa dilakukan di DKJ. Apalagi, menurutnya, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama.
"Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini ngga ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ujarnya.
"Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," imbuh Awiek.
Artikel Terkait
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029
Pamali Keraton Solo: Larangan Presiden Melayat Raja yang Wafat dan Dampaknya