"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini.
Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Dia menilai ada sejumlah poin yang penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR RI tersebut.
Menurut Hadi, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Benny K Harman Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Pentingnya Hak Pilih Rakyat
Vonis 165 Tahun Najib Razak vs Jokowi: Analisis Buni Yani Soal Korupsi 1MDB
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Kasus Ijazah UGM: Fakta dan Analisis
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat