PARADAPOS.COM -Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat memerintahkan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi atau penyelidikan yang menelusuri apakah ada peristiwa pidana korupsi terkait perizinan dan proses eksploitasi di Raja Ampat.
Harapan itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, yang mendukung langkah tegas dan tepat dari pemerintahan Prabowo yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, sebagaimana diumumkan resmi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Siaga 98 memandang bahwa keputusan yang tegas dan cepat ini memberikan kepastian hukum terhadap status pertambangan nikel di kawasan tersebut, dan mewakili aspirasi banyak pihak, baik dunia internasional, maupun dalam negeri terhadap pentingnya perlindungan kawasan konservasi dan ekosistemnya di Raja Ampat," kata Hasanuddin kepada RMOL, Rabu, 11 Juni 2025.
Hasanuddin menilai, sikap tegas dan tepat tersebut menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, serta perlindungan terhadap sumber daya yang ada.
"Selanjutnya, Siaga 98 berharap Presiden Prabowo dapat memerintahkan penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) menginvestigasi atau penyelidikan apakah ada peristiwa pidana korupsi, dan/atau tindak pidana lainnya terkait perizinan dan proses eksploitasi yang sudah berjalan. Serta memerintahkan perusahaan tersebut segera melakukan pemulihan terhadap kondisi alam pasca penambangan dihentikan," pungkas Hasanuddin
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Bloomberg, Abaikan Sidang Ijazah Palsu: Analisis Dampak Politik
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan