"DPR diam-diam atau ketahuan melakukan revisi macam-macam UU yang sangat potensial melamahkan demokrasi dan hak-hak dasar kita sebagai warga negara UU Penyiaran, UU Polri, UU TNI, hingga UU Kemeterian Negara," kata Sulistyowati dalam diskusi bertajuk 'Hukum sebagai Senjata Politik' di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Diam-diam mereka menggunakan otoritas sebagai lembaga tinggi negara untuk membuat hukum, untuk mendefinisikan kekuasaan kepentingan para elite penguasa," sambungnya.
Ia pun mengkhawatirkan eksistensi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang merupakan lulusan sarjana hukum. Namun, Ia mempertanyakan apakah para hakim sengaja menyalahgunakan teori yang dipelajari di kelas.
"Eksistensinya diletakkan pada huruf-huruf, teks dan pasal-pasal dan eksistensi itu dilepaskan dari substansinya, apakah substansinya adil atau tidak adil, maka kenapa MK yang dinyatakan melanggar etika berat tidak bisa digugurkan," ujar Sulistyowati
Sulistyowati menjelaskan dalam teori hukum yang lain, yakni critical legal studies menyatakan bahwa hukum itu diciptakan untuk mendefinisikan kepentingan kekuasaan.
"Bagaimana cara kerjanya, sekelompok elite penguasa melakukan represi terhadap mayoritas orang yang tidak punya kuasa," ucapnya.
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Kronologi Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas
Desakan Copot Dahnil Anzar: Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Kasar ke Anwar Abbas
PBNU Kecam Dahnil Anzar: Tanggapi Kritik Haji Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab
Anies Baswedan Viral Ajak Foto Bareng Intel di Karanganyar, Respons Santainya Tuai Pujian