PARADAPOS.COM -Serikat buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan M Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Zulkifli Hasan itu dinilai menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) signifikan di berbagai sektor industri.
Para buruh memblokir jalan di depan kantor Kemendag sebagai bentuk protes, hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas parah di kawasan itu.
Para pendemo membawa spanduk dan poster yang menyuarakan penolakan terhadap peraturan baru itu, serta menuntut pemerintah lebih memperhatikan nasib pekerja yang terdampak.
"Masak harus blokir jalan dulu, biar Kemendag mau menemui kami?" kata seorang orator dari atas mobil komando.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ungkap Fakta Dumatno, Sosok di Foto Ijazah Jokowi yang Ternyata Sepupu dan Komisaris
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
Polda Sumbar Dituding Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok, MAI Ancam Laporkan ke Pusat
Komisi VIII DPR Dukung Teguran Keras PBNU ke Gus Elham Yahya, Sebut Perilaku Tak Pantas