Regulasi itu tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.
Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Maka, totalnya menjadi 190 tahun
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: On The Track dan Bebas Nuansa Politis, Ini Kata Pakar
Gerindra Bongkar Motif Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono: Keluh Kesah Pribadi, Bukan Kritik Diplomasi
Survei Kepuasan Publik: MBG Jadi Wajah & Capaian Terbaik Pemerintahan Prabowo