KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Rumah Sakit Kolaka Timur

- Kamis, 06 November 2025 | 11:00 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Rumah Sakit Kolaka Timur

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Azis. Pengembangan kasus ini terkait dugaan suap pengadaan rumah sakit di daerah tersebut.

KPK Masih Telusuri Peran Pihak Lain

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik masih aktif melakukan penyelidikan terhadap peran pihak-pihak lainnya dalam proyek pengadaan rumah sakit ini. "Benar, penyidik masih terus melakukan pengembangan, menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RS ini," jelas Budi di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Identitas 3 Tersangka Baru Terungkap

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga tersangka baru tersebut adalah:

  • Hendrik Permana - Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan
  • Yasin - PNS Bappenda Pemprov Sulawesi Tenggara yang merupakan orang kepercayaan Andi Azis
  • Aswin Griksa Fitranto - Direktur Utama PT Griksa Cipta

KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025. Tersangka Hendrik Permana diduga menerima suap mencapai Rp1,5 miliar.

Latar Belakang Kasus OTT Bupati Koltim

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, termasuk Bupati Kolaka Timur Andi Azis. Dua pihak pemberi suap, Deddy Karnady dan Arif Rahman, saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari sejak 29 Oktober 2025.

Kasus ini terus berkembang seiring dengan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur kesehatan.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar