"Disclaimer itu menyebutkan bahwa data tidak boleh disampaikan kepada publik. Dua data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," ucapnya.
Transaksi mencurigakan yang dimonitor PPATK, tambah Bagja, selama tidak digunakan untuk kampanye atau kepentingan Pemilu 2024, tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Polri Harus Bertaring Segera Tahan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Badan pengawas yang berfungsi sebagai wasit, sebatas memberi imbauan agar peserta pemilu bersikap transparan terkait dana kampanye.
"Kami harus mengingatkan itu kembali agar rekening tersebut ada aktivitas,"
"Jadi pada 7 Januari pelaporan dana kampanye awal bisa menjadi permasalahan jika kemudian pergerakan dana pemilu itu tidak berjalan," tandas Bagja.
Sebelumnya disebutkan Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.
Artikel asli: pojoksatu.id
Artikel Terkait
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto