Jadi Polemik! Tentara Pimpin Bulog, Kembalinya Dwifungsi TNI di Era Prabowo?

- Selasa, 11 Februari 2025 | 09:50 WIB
Jadi Polemik! Tentara Pimpin Bulog, Kembalinya Dwifungsi TNI di Era Prabowo?

PARADAPOS.COM - Penunjukkan Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menuai kontroversi.


Novi Helmy diketahui masih berstatus Anggota TNI aktif. Penunjukkan Novi menambah daftar panjang penempatan TNI aktif di jabatan sipil.


Novi ditunjuk sebagai direktur utama oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk menggantikan Wahyu Suparyono.


Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025. 


Sebelum mengemban amanat sebagai direktur utama Bulog, Novi menjabat Asisten Teritorial Panglima TNI.


Erick Thohir mengklaim penunjukkan Novi sebagai bentuk penyegaran bagi Bulog, sekaligus hasil kajian target penyerapan gabah atau beras 3 juta ton.


"Memang kan penugasan yang diberikan ini harus bisa kami lakukan secara maksimal. Jadi review-review ini kami jalankan, kami jalankan sesuai dengan target-target yang diberikan saat ini," ujar Erick pada Senin (10/2/2025).


Sementara itu, Novi mengakui bahwa sampai kini masih menjadi Anggota TNI aktif. Ia pun menyebut penunjukkan memimpin Bulog merupakan perintah pimpinannya.


"Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini. Supaya kita cepat swasembada pangan," katanya.


Polemik penunjukan Novi Helmy menduduki jabatan kepala Bulog menjadi sinyal serius bahwa dalam lima tahun mendatang, selama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pelibatan TNI dalam jabatan sipil diprediksi semakin masif.


Dwi Fungsi TNI pun dinilai semakin menguat, dan bertolak belakang dengan cita-cita reformasi 1998.


Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra pun meyakini bahwa pelibatan TNI dalam urusan sipil akan semakin masif, termasuk potensi makin jamaknya kekerasan.


"Penunjukan Mayjen Novi sebagai dirut Bulog juga menunjukkan bahwa Pemerintah Prabowo sangat kental dengan nuansa militeristik," kata Ardi, Selasa (11/2/2025).


Langgar UU TNI


Penunjukkan Novi juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI, dan bentuk ancaman bagi negara demokrasi.


Ardi menjelaskan dalam negara demokrasi mensyaratkan adanya pemisahan urusan antara militer dan sipil. 


Hal itu demi menjamin penghormatan terhadap supremasi sipil dan jaminan terhadap tata negara hukum yang baik.


Status Novi yang merupakan TNI aktif menjadi persoalan, sebab merujuk pada Ayat 1 Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan 'Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.'


Apabila TNI aktif menempati jabatan sipil, posisinya sangat terbatas.


Hal ini merujuk pada Ayat 2 Pasal 47 UU TNI, jabatan yang dapat ditempati TNI aktif yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus juga menilai bahwa penempatan Novi sebagai Kepala Bulog bertentangan dengan semangat reformasi.


Halaman:

Komentar