"Karena ini amanat Undang-Undang (UU). Pengendali data siapapun tidak hanya KPU, bisa juga lembaga negara atau lembaga swasta harus menjamin keamanan data pribadi," jelasnya lagi.
Baca Juga: DPRD Beri Sejumlah Catatan untuk Rancangan Awal RPJPD Bandung 2025-2045
Terkait Pemilu, maka pengendali data berada di tangan KPU. Sehingga KPU harus menjaga dan menjamin agar data pemilih tidak bocor. Karena data yang bocor bisa digunakan untuk hal-hal negatif dan digunakan secara tidak sah.
"Konsern kita adalah persetujuan kita hanya untuk Pemilu tidak untuk proses kampanye. Kalaupun nanti digunakan oleh peserta Pemilu yakni Caleg, nanti Caleg nya yang bermasalah karena menggunakan data tidak sah," katanya.
Untuk itu pihaknya menghimbau jika ada penawaran data di pasar gelap data hasil curian maka jangan mau, karena akan terkena pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan. Meskipun sebenarnya kebocoran data tersebut menurutnya tidak akan sampai pada mengubah hasil Pemilu. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Projo Dukung Jokowi, Pengamat Sebut Ada Upaya Rongrong Kepemimpinan Prabowo
Bimteknas PKS 2025: Strategi Penguatan Pejabat Publik untuk Pelayanan Inovatif
Puan Maharani Soroti Utang Kereta Cepat Whoosh, DPR Bakal Bahas Tuntas
Respons Said Didu soal Pernyataan Prabowo Tanggung Jawab Whoosh: Cabut Taring Purbaya?