PARADAPOS.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dituding membangun nepotisme di Kementerian Kehutanan setelah merekrut 11 PSI dalam tim Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Rekrutmen kader PSI itu menuai sorotan karena mayoritas kader yang diangkat berasal dari partai tempat Raja Juli Antoni menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.
Pengamat politik Rocky Gerung menilai langkah Raja Juli Antoni sebagai bentuk nepotisme terselubung.
Terlebih, dua dari 11 kader PSI yang direkrut, Andy Budiman dan Suci Mayang Sari, disebut merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Rocky menilai penunjukan kader partai secara masif di instansi negara berpotensi memperkuat jaringan politik pribadi, bukan atas dasar kebutuhan teknis.
“Ini bisa dikategorikan koruptif karena memanfaatkan posisi untuk membangun jaringan dinastikal. Pemasangan peralatan sendiri untuk menjalankan kekuasaan,” ujar Rocky melalui kanal YouTube pribadinya, Jumat 7 Maret 2025.
Tak hanya Rocky, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Islah Bahrawi juga melontarkan kritik tajam.
Dalam cuitan di akun X pribadinya, Islah menyindir bahwa penunjukan kader PSI ini merupakan bentuk nepotisme yang berpesta menikmati keringat rakyat.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Analisis Pergeseran Kekuatan dan Tantangan Terkini
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro-Kontra, Penolakan, dan Alasan Lengkapnya
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN