Ekstensi - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ditegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena melanggar tata tertib debat perdana calon presiden.
Gibran berdiri dan memancing pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, untuk bersorak saat Prabowo Subianto menjawab pertanyaan Anies terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial.
Nama Gibran melekat dengan putusan MK karena dianggap memberikan karpet merah baginya untuk menjadi cawapres. Apalagi, putusan soal batas usia capres-cawapres itu diketok oleh pamannya sendiri, Anwar Usman saat menjadi Ketua MK.
Prabowo menegaskan kalau rakyat tidak perlu memilih apabila memang enggan mendukung Prabowo-Gibran.
“Sekarang begini, intinya rakyat putuskan, rakyat yang menilai. Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran, nggak usah pilih kami,” tuturnya.
Kepada Anies, Prabowo menegaskan kalau dirinya tidak takut apabila tidak memiliki jabatan.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Bantah Isu Dana Daerah Jabar Mengendap di Bank, Ini Faktanya!
Riza Chalid Ternyata Masih Saudara Prabowo, Ini Kata M Qodari!
Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Jangan Buang Badan Soal Dugaan Dana Parkir di Bank
Mahfud MD Dikritik Habis-habis Sudarsono, Eks Kader PDIP Ini Marah Soal Komentar ke Jokowi