Ekstensi - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, ditegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena melanggar tata tertib debat perdana calon presiden.
Gibran berdiri dan memancing pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, untuk bersorak saat Prabowo Subianto menjawab pertanyaan Anies terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial.
Nama Gibran melekat dengan putusan MK karena dianggap memberikan karpet merah baginya untuk menjadi cawapres. Apalagi, putusan soal batas usia capres-cawapres itu diketok oleh pamannya sendiri, Anwar Usman saat menjadi Ketua MK.
Prabowo menegaskan kalau rakyat tidak perlu memilih apabila memang enggan mendukung Prabowo-Gibran.
“Sekarang begini, intinya rakyat putuskan, rakyat yang menilai. Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran, nggak usah pilih kami,” tuturnya.
Kepada Anies, Prabowo menegaskan kalau dirinya tidak takut apabila tidak memiliki jabatan.
Artikel Terkait
Kontroversi Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Berbeda Rektor Ova Emilia
Reshuffle Kabinet: Prabowo Ingin Lepas dari Geng Solo dengan Ganti Pratikno?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK Pratikno
Reshuffle Kabinet Jilid 5 Prabowo: Calon Wamenkeu Juda Agung hingga Rotasi Menlu