Selebihnya, Prabowo menanggapi soal revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang belakangan dibicarakan dan mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat.
Menurut Prabowo, tidak ada niat dari pembuat UU tersebut untuk melahirkan militerisme dalam RUU TNI.
Ia juga menegaskan, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU wajib pensiun dini.
"Menurut saya UU TNI itu non-issue. Enggak ada niat (militerisme/dwifungsi ABRI). Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan sipil, pensiun dini," tegas Kepala Negara.
"Hanya beberapa lembaga yang memang diizinkan (menduduki jabatan sipil). Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu dari dulu. Kan ini hanya mengformalkan. Kemudian, katanya kejaksaan, ya kejaksaan kan ada jaksa pidana militer, kemudian hakim agung ada kamar militer. Dan kalau dilihat, semua itu ada reasoning-nya," pungkas Prabowo.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Fakta & Kontroversi Ijazah Jokowi: Mengapa Tak Ditunjukkan ke Publik?
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis
Roy Suryo Ungkap Fakta Dumatno, Sosok di Foto Ijazah Jokowi yang Ternyata Sepupu dan Komisaris
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya