Waduh! Lisa Mariana Ungkap Chat WA Mesranya Dengan Ridwan Kamil Pernah Dipergoki Atalia Praratya

- Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:40 WIB
Waduh! Lisa Mariana Ungkap Chat WA Mesranya Dengan Ridwan Kamil Pernah Dipergoki Atalia Praratya

Ridwan Kamil Merasa Dirugikan Lisa Mariana, Tuntut Minta Maaf 7 Hari, Bayar Ganti Rugi Rp 105 Miliar


Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merasa nama baiknya telah dirugikan mantan model majalan dewasa, Lisa Mariana.


Ridwan Kamil (RK) menggugat balik Lisa Mariana secara perdata ke PN Bandung dengan nilai total Rp 105 miliar.


Lisa juga diminta menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.


Kubu Ridwan Kamil juga meminta majelis hakim untuk menghukum Lisa Mariana dengan menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial terkait RK.


Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.


Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada PN Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).


"Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," ujar pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).


Gugatan balik itu diajukan ke PN Bandung sekaligus memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana selama ini dimana kubu Lisa Mariana menuntut ganti rugi lebih Rp16,6 miliar.


Menurut Muslim, jawaban mereka ini sekaligus juga gugatan rekonvensi sudah disampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung.


Kemudian, Muslim menyebut gugatan perdata itu diajukan lantaran Lisa Mariana disebut telah merugikan nama baik Ridwan Kamil. Lisa disebut telah menyebarkan berita hoaks.


"Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," katanya.


Muslim menuturkan Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.


"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," katanya.


Muslim juga menganggap Lisa menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast publik.


Atas segala penyebaran informasi tersebut, berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi.


"Oleh Karena itu, Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut," tegasnnya.


Sumber: PojokSatu

Halaman:

Komentar