PARADAPOS.COM -Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melalui penasihat hukumnya, Rifkho Achmad Bawazir resmi mengajukan permohonan banding.
Sebelumnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Melalui akun Instagram miliknya, Tom Lembong menuliskan sebuah surat bertinta biru yang menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukungnya selama menjalani persidangan.
"Terima kasih yang tak terhingga atas dukungan dan pesan-pesan menyemangati yang luar biasa dari Ibu-Bapak semuanya," kata Tom dalam suratnya dikutip, Rabu, 23 Juli 2025.
Dia lantas bercerita, begitu banyak kebaikan yang dirinya alami sepanjang menjalani persidangan yang disebutnya sebagai pengalaman buruk.
"Membuat saya semakin yakin pada yang sudah saya percayai dari dulu, yaitu bahwa Bangsa Indonesia itu sebenarnya Bangsa yang terbaik di dunia," tukasnya.
Permohonan banding Tom Lembong diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025. Permohonan banding itu teregister dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Mesti Bersihkan Tokoh Potensial Rusak Reputasi Pemerintah, Raja Juli Biangnya
Beda Sikap Sri Mulyani Saat Mundur Pada 2010 dan Diganti di Era Prabowo
Pengamat Kasih Kode Dugaan Keterkaitan Perusuh Demo dengan CIA
Jhon Sitorus: Satu Tangan Jokowi Teramputasi, Tinggal Tangan Kiri dan Kaki-kaki Saja