PARADAPOS.COM -Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, membantah keras tuduhan yang menyebut partainya terlibat dalam gerakan untuk menyerang Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi melalui media sosial dan pemberitaan di media massa.
Pernyataan ini menanggapi tudingan bahwa Partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu berada di balik maraknya isu dugaan ijazah palsu Jokowi.
Lewat akun X miliknya, Herman menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai etika politik yang selama ini dipegang Demokrat.
“Tuduhan itu jauh dari tabiat dan etika politik yang kami anut, karena kami pantang menggunakan cara-cara kotor seperti yang dituduhkan segelintir orang ini,” ujar Herman, Senin, 28 Juli 2025.
Herman juga menyinggung bahwa pihaknya memahami maksud dan pola di balik tuduhan tersebut, namun tetap meyakini bahwa kebenaran akan mengalahkan segala bentuk ketidakadilan.
“Kami yakin kebenaran akan tiba pada saatnya, dan mengalahkan kedzaliman," tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan posisi Demokrat yang selama ini menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak dan menolak bentuk-bentuk politik provokatif yang merusak ruang publik
Sumber: RMOL 
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Jalan Trans Halmahera: Proyek untuk Rakyat atau Akses Tambang Nikel? Ini Dampaknya
Vox Point Indonesia Gelar Rakornas ke-2, Perkuat Peran Umat Katolik Dukung Pembangunan Nasional
Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Analisis Pergeseran Kekuatan dan Tantangan Terkini
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro-Kontra, Penolakan, dan Alasan Lengkapnya