“Bagaimana mungkin Kepolisian mengatakan tidak memperoleh alat bukti, padahal alat bukti keterangan ahli, keterangan saksi, surat, petunjuk, dan dokumen informasi elektronik,” kata Refly Harun.
“Rasanya tidak mungkin apabila kita tidak mendapatkan itu,” ujarnya.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.
Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.
Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Mei 2025 lalu.
Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.
Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
SP3 Kasus Eggi-Damai: Modal Politik Jokowi untuk Pilpres 2029?
SBY Peringatkan Ancaman Perang Dunia III, Usulkan Sidang Darurat PBB: Analisis Lengkap
Gerakan Rakyat Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres, Target Jadi Partai Politik 2026
Polemik Ijazah Jokowi 2026: Sidang Terbaru, Saksi Kunci, dan Misteri Perubahan Sikap Eggi Sudjana