PARADAPOS.COM - Penjagaan gedung DPR MPR RI di Senayan oleh TNI Angkatan Darat (AD) tengah memicu polemik di masyarakat.
Keputusan ini mendapat sorotan tajam dari koalisi masyarakat sipil yang menilai kehadiran tentara di parlemen justru memberi kesan intimidatif terhadap warga yang ingin menyampaikan aspirasi.
Di sisi lain, TNI AD memastikan bahwa pengamanan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk aturan yang tertuang dalam Undang-Undang TNI.
Menurut mereka, tugas ini hanyalah bentuk bantuan kepada kepolisian dan pemerintah, bukan pengambilalihan kewenangan sipil.
Polemik ini pun menyeret perhatian publik yang menilai ada pergeseran fungsi pertahanan negara ke ranah sipil.
Perdebatan soal batasan kewenangan TNI dan Polri kembali mencuat ke permukaan.
TNI Sebut Sesuai Undang-Undang, Hanya Bantu Pengamanan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa pengerahan prajurit ke DPR sudah sesuai aturan.
Ia merujuk pada tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang salah satunya adalah membantu kepolisian menjaga objek vital negara.
“Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Ada 14 tugas TNI, termasuk operasi militer selain perang. Dalam hal ini, kami diminta membantu pengamanan objek vital dan situasi tertentu,” jelas Wahyu di kawasan Monas, Sabtu (20/9/2025).
Menurut Wahyu, TNI tidak mengambil alih peran polisi. Ia menyebut prajurit hanya hadir pada titik atau situasi tertentu atas permintaan pihak berwenang, dan sifatnya sementara.
Restu Menhan: DPR Disebut Simbol Kedaulatan Negara
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut angkat bicara. Ia mengaku sudah menyetujui pengerahan TNI di Kompleks Parlemen.
Menurutnya, DPR adalah simbol kedaulatan negara yang perlu dijaga.
“TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR. Saya sudah menyetujui, dan Panglima akan menindaklanjuti bersama kepala staf,” ujar Sjafrie pada Selasa (16/9/2025).
Meski begitu, ia menyebut penjagaan ini bersifat situasional. “Sampai keadaan lebih kondusif. Tergantung penilaian situasi,” tambahnya.
Gelombang Kritik Masyarakat Sipil: TNI Dinilai Salah Fungsi
Langkah pemerintah ini langsung menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang beranggotakan sejumlah lembaga seperti Imparsial, Setara Institute, PBHI, WALHI, hingga Koalisi Perempuan Indonesia.
Direktur Imparsial, Ardi Manto, menegaskan bahwa DPR bukanlah simbol kedaulatan negara, melainkan representasi rakyat.
Artikel Terkait
DPR RI Batal Pecat 5 Anggotanya Terkait Kasus Tunjangan Rp50 Juta dan Unjuk Rasa 2025
Said Didu Nilai Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh Berisiko, Bisa Dianggap Melindungi Pihak Terduga
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Soal Kasus TPPU Rp 349 Triliun: Dinilai Protektif ke Pegawai