SINAR HARAPAN - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengantisipasi praktik mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah selama Pemilu 2024.
"Bawaslu harus mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak atau lembaga-lembaga yang berwenang terkait netralitas ASN," kata Kahfi saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.
Menurut Kahfi, mobilisasi ASN rentan terjadi di daerah karena minim pengawasan dari Bawaslu dan KPU. Jajaran ASN yang dimobilisasi untuk memilih pasangan calon tertentu pun bisa dari tingkat pegawai di desa dan kota.
Baca Juga: Kapolri Lakukan Rotasi Sejumlah Perwira Menengah Polda Metro Jaya, Berikut Daftarnya
Hal tersebut, lanjut Kahfi, dapat mencederai komitmen jajaran ASN untuk bersikap netral dalam kontes Pemilu 2024.
"ASN merupakan pihak-pihak yang netral, tetapi kita lihat apakah sudah ada tindakan nyata apa belum dari Bawaslu," tambahnya.
Tidak hanya itu, dia juga meminta Bawaslu mengawasi potensi pemakaian alat negara untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?