PSI Luruskan Pencabutan PSN PIK 2: Proses Hukum, Bukan Politik
PARADAPOS.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penghapusan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Partai ini menegaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan konsekuensi hukum, bukan sebuah keputusan politik.
Penghapusan PIK 2 Tropical Coastland dari daftar proyek strategis nasional (PSN) tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025.
Ketua DPP PSI, Bestari Barus, dalam sebuah debat televisi nasional, menjelaskan alasan di balik pencabutan status PSN tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan ini berangkat dari putusan judicial review di Mahkamah Agung.
"Ini saya mesti luruskan supaya mahasiswa kita jadi lebih cerdas. Judicial Review di Mahkamah Agung menyatakan bahwa SK Kemenko tidak cukup untuk menetapkan Inhutani sebagai PSN. Maka, tropical coast land itu harus memohon kembali melalui Perpres," ujar Bestari Barus, seperti dikutip pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Indro Tjahyono Sebut Gibran Harusnya Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tahun Dinilai Langgar Konstitusi
Prabowo: Pemimpin Indonesia Harus Ramah, tapi Tegas dan Tidak Boleh Lugu
Mendesak Evaluasi Menteri Hukum Supratman: Apa yang Perlu Diketahui Publik?
Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Prabowo, Netizen Salfok dengan Sentilan Berkelasnya!