Kebijakan baru ini membawa perubahan signifikan dalam struktur kelembagaan. Sebelumnya, jabatan Ketua Komite Pengarah diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dengan Wakil Ketua dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Susunan Lengkap dan Tugas Komite Pengarah
Berdasarkan Pasal 96 ayat 4 Perpres 110/2025, susunan Komite Pengarah adalah sebagai berikut:
- Ketua: Zulkifli Hasan (Menko Pangan)
- Wakil Ketua I: Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian)
- Wakil Ketua II: Agus Harimurti Yudhoyono (Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan)
Komite ini akan didukung oleh Menteri Lingkungan Hidup yang memimpin Bidang Substansi NDC, Menteri Dalam Negeri pada Bidang Kewilayahan, serta Menteri Keuangan yang menangani Bidang Fiskal dan Pembiayaan. Untuk mendukung kinerjanya, komite akan dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja yang dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Komentar dan Harapan Ke Depan
Zulkifli Hasan menegaskan komitmennya dengan menyatakan, Kami ingin memastikan seluruh kebijakan ekonomi karbon dapat berjalan efektif untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan langkah strategis ini, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya mampu mencapai target penurunan emisi nasional tetapi juga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sumber: Paradapos.com
Artikel Terkait
Ketua KPU Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, Terungkap Perjalanan Mewah ke Bali hingga Kalsel!
Siapa Paling Diuntungkan dari Kereta Cepat Whoosh? Fakta Mengejutkan Terungkap!
Whoosh Rugikan Negara, Benarkah Tanggung Jawab Jokowi Dipertanyakan?
Kabar Terbaru! Pejabat Jabar Dikumpulkan KDM Usai Menkeu Sebut Dikibulin Soal Dana Ngendap: Benarkah Ada Kebohongan?