Mulyanto memperingatkan, jika model pembangunan ini berlanjut, akan sulit mewujudkan sistem satu data dan satu siklus perencanaan serta penganggaran yang harmonis antara PSN dan proyek prioritas lainnya. "Tentu ini tidak kita inginkan bersama," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bappenas memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini dianggap memungkinkan integrasi yang lebih baik antara perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proyek strategis.
"Saya rasa mandat PSN yang tepat adalah di Bappenas. PSN harus kembali ke rumah perencana negara. Kita butuh pembangunan yang terencana, bukan tergesa," pungkas Mulyanto.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja memperbarui daftar PSN untuk masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pembaruan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/24/684241/pks--kita-butuh-pembangunan-yang-terencana--bukan-tergesa!-
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang
Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor Rivalitas, Sebut Dua Pilar Utama Prabowo