TOPMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menggelar sosialisasi tentang peran sentra penegakkan hukum terpadu Provinsi Banten, terhadap Penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu 30 Desember 2023.
Pada kesempatan tersebut, Plt Kepala Sekretariat, Bawaslu Banten, Ade Wawan D mengatakan, bahwasannya sosialisasi pada kali ini adalah sebuah program Gakkumdu, untuk penanganan pelanggaran Pemilu 2024.
Dimana, kata dia, Sentral Gakkumdu adalah gabungan dari lintas instansi untuk proses penanganan maupun penegakkan Pemilu 2024 untuk hukum yang berlaku.
Baca Juga: Relawan Beta Gibran Banten Gelar Istigosah dan Doa Bersama, Yakin Kemenangan di Pemilu 2024
"Makanya, kita juga meminta masyarakat untuk ikutserta dalam mengawasi Pemilu 2024, agar berjalan jujur, adil dan damai. Tanpa adanya pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Banten, Badrul Munir menambahkan, bahwasannya pada sosialisasi penanganan penegakkan pelanggaran Pemilu 2024 inipun, dihadirkan pemateri dari Kepolisian Daerah Banten.
Dimana, sambunganya, peran serta Gakkumdu dalam pengawasan Pemilu 2024.
Baca Juga: Gelar Rapat Pembentukan RPJPD Kota Serang Tahun 2025-2045, Kota Serang Bakal Punya Flyover
Artikel Terkait
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?