paradapos.com - Apple baru-baru ini merilis pembaruan iOS 17.3 yang memperkenalkan fitur Stolen Device Protection pada iphone.
Stolen Device Protection adalah fitur yang dirancang untuk melindungi data pengguna iPhone yang hilang.
Sebelum ada Stolen Device Protection, pencuri bisa memperoleh passcode atau PIN iPhone melalui metode social engineering.
Baca Juga: Simak Spesifikasi Toyota Hilux Rangga, Resmi Meluncur di Indonesia Awal Tahun 2024
Metode social engineering ini merupakan bentuk pemantauan aktivitas pemilik iPhone.
Dengan mengetahui passcode, penjahat dapat menghapus pengguna dari Apple ID di iPhone.
Untuk mengatasi risiko ini, Apple mengembangkan fitur yang membantu mengurangi kerugian potensial jika iPhone hilang atau dicuri.
Artikel Terkait