“Sangat tidak setuju dengan perintah tersebut dan sedang melakukan berbagai opsi hukum dan teknis untuk memastikan bahwa Apple Watch tersedia bagi pelanggan,” pungkasnya.
Terkait dengan permasalahan ini, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat bisa saja diuntungkan dan tetap melanjutkan penjualan kedua produk jam tangannya itu apabila Presiden AS memveto keputusan tersebut.
Perlu diketahui, perusahaan Apple merilis kedua jam tangan pintarnya ini pada bulan September 2023 bersamaan dengan perilisan produk smartphonenya iPhone 15. Apple Watch Seri 9 dan Apple Watch Ultra 2 menjadi jam tangan yang mempunyai keunggulan dengan berbagai fitur barunya.
Sebagaimana dilansir dari laman apple.com, Apple Watch seri 9 mempunyai fitur yang dapat memberikan informasi terkait dengan kesehatan mental dan fisik penggunanya. Sedangkan untuk Apple Watch Ultra 2 mempunyai keunggulan di dalam mengukur kedalaman dan suhu air ketika menyelam.
Di Indonesia sendiri harga dari Apple Watch Seri 9 mencapai Rp.6.499.000, sedangkan untuk Apple Watch Ultra 2 dibanderol dengan harga Rp.15.999.000.***
Artikel asli: jangkara.com
Artikel Terkait